Tinjauan Yuridis Terhadap Kegagalan Usaha Perusahaan di Indonesia

Authors

  • Edi Wahjuningati Universitas Bhayangkara Surabaya Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1743

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab kegagalan usaha perusahaan dan menganalisis perlindungan hukum bagi perusahaan untuk meminimalisir kegagalan usaha perusahaan. Metode penelitian hukum dilakukan melalui penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan usaha perusahaan antara lain para pihak tidak melaksanakan isi perjanjian yang di buat secara sah, ketidakstabilan mutu produk, keliru dalam memilih lapangan usaha, kurang ketekunan, ketelitian dan pengawasan, anggaran yang melampaui batas, target yang diharapkan tidak tercapai. Perlindungan hukum bagi perusahaan untuk meminimalisir kegagalan usaha antara lain perjanjian yang di buat harus sah dan dilaksanakan dengan itikad baik, perusahaan memiliki legalitas, atas dasar Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994.

 Kata kunci: Kegagalan Usaha, Perusahaan

This study resulted in a formulation of the problem including the factors causing company business failures and legal protection for companies to minimize business failures. The purpose of this research is to find out and analyze the factors that cause company business failures and to know and analyze legal protection for companies to minimize business failures. Legal research methods are carried out through normative legal research, with statutory and conceptual approaches. The results showed that the factors causing the failure of the company's business included the parties not carrying out the contents of the agreement that was made legally, product quality instability, wrong choice of business field, lack of diligence, accuracy, and supervision, the budget that exceeded the limit, the expected target was not achieved. Legal protection for companies to minimize business failures, including agreements made must be valid and implemented in good faith, the company has legality, based on Article 6 paragraph 1 of the Indonesian Commercial Code and Decree of the Minister of Finance Number 316/KMK.016/1994.

 Keywords: Business Failure, Company

 

 REFERENCES

Marbun, B.N., Kekuatan & Kelemahan Perusahaan Kecil, Terbitan Kedua, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1993

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Terbitan Kesatu, Liberty, Yogyakarta, 1988

Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Terbitan Kesatu, PT. Citra Aditya Bhakti Bekerja Sama Dengan: Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation, Yogyakarta, 1993

Mortell, Art, Berani Menghadapi Kegagalan, Terbitan Kesatu, Mitra Usaha, Jakarta, 1995

Nitisemito, Alex S, Ek, Sebab-sebab Kegagalan Perusahaan, Terbitan Keempat, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1980

Purwosutjipto, H.N.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Terbitan Ketujuh, Djambatan, Jakarta, 1988

Ramadhan, S., Poesoko, H., & Fahamsyah, E. (2020). Karakteristik Perjanjian Pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan Multiguna. JURNAL RECHTENS9(2), hlm.110-111. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.789 https://app.dimensions.ai/ details/publication/pub.1134310316?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386

Ridho, Ali, Hukum Dagang Tentang Prinsip Dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Dan Asuransi Haji, Terbitan Kesatu, Alumni, Bandung, 1992

Subekti, Hukum Perjanjian, Terbitan Ketigabelas, PT. Intermasa, Jakarta, 1991

Shahab, Hamid, Langkah Memperkecil Risiko Dalam Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1996

Sadoko dkk, Isono, Pengembangan Usaha Kecil Pemihakan Setengah Hati, Terbitan Kesatu, Yayasan AKATIGA, Bandung, 1995

Satrio, J. Hukum Perjanjian, Terbitan Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Tri Budiman, N., & Supianto, S. (2021). Penyelesaian Sengketa Kredit Tanpa Agunan Di Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. JURNAL RECHTENS, 10(2), 215. https://doi.org/10.56013/ rechtens.v10i2.1143 https://app. dimensions.ai/details/publication/pub.1148574133?search_mode=content&search_text=jurnal%20rechtens&search_type=kws&search_field=full_search&and_facet_source_title=jour.1406386

Wibowo dkk, Singgih, Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, Cetakan VII, PT. Penebar Swadaya, Jakarta, 1995

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/ 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/ 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/ 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

 

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Wahjuningati, E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kegagalan Usaha Perusahaan di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 11(2), 225–238. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1743

Issue

Section

Articles