Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan dan Hambatan

Authors

  • Rasmuddin Rasmuddin Universitas Halu Oleo Indonesia
  • Kamaruddin Kamaruddin Universitas Muhammadiyah Kendari Indonesia
  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1176

Abstract

Dikenal sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga harus ditangani dengan tindakan luar biasa termasuk hukuman. Undang-undang Pemberantasan Korupsi Indonesia menyebutkan dengan jelas tentang hukuman mati, sayangnya sanksi pidana yang dijatuhkan biasanya hanya tentang pidana penjara dan/atau denda. Tulisan ini bermaksud memperkenalkan pertimbangan hukum penerapan pidana mati/hukuman mati dan menegaskan tantangan penerapan pidana mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengoptimalkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sayangnya, tantangan untuk menjatuhkan hukuman mati karena ada klausul yang ambigu dalam undang-undang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang yang ada untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kata Kunci: Korupsi, Hukuman Mati, Hambatan

Known as the extraordinary crime, corruption should also be handled by the extraordinary action including punishment. Indonesia Corruption Eradication Act mentioned clearly on the death penalty, unfortunately, the criminal sanctions usually imposed only about imprisonment and/or fines. This paper intends to introduce the legal considerations for the application of capital punishment/death penalty and asserting the challenges in the application of death penalty. This research is a normative legal research. Data collected from books, journals, relevant laws and regulations. The results of the study indicate that in optimizing the death penalty against perpetrators of corruption, certain conditions must be met as stated in the law. Unfortunately, the challenges to imposed the death penalty is because there is an ambiguous clause in the law. To response that, the government should either revise the current law in order to give the legal certainty to the society.

 Keywords: Corruption, Death Penalty, Challenges

 

REFERENCES

Bemmelen, M. van. Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material, Bagian Umum Edisi Indonesia. 1987. Bandung: Binacipta

Harahap, Muda Hindun. Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi. 2010. (Tesis Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Hidayat, Syamsul. Pidana Mati di Indonesia. 2010. Yogyakarta, Genta Press

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisah Korupsi Kita Anatomi Kasus-Kasus Besar Dalam Kajian Interdisipliner. 2017. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Luthfie, Muh. Pelaksanaan Pidana Mati Di Muka Umum Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Efek Jera Di Indonesia. 2018. Yogyakarta; Universitas Gadjah Mada.

Ramadhani, Suci Kurnia. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. 2013. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Siahaan, Monang. KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi. 2015. Jakarta: PT. ElexMedia Komputindo

Sirin, Khaeron. Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqàshid Al-Syarì’ah. Tanpa Tahun. Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al- Qur’an (PTIQ) Jakarta

Situmeang, Enos Alexander. Pertimbangan Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Dilihat Dari Peran Korban Dalam Terjadinya Tindak Pidana. 2014. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)

Anjari, Warih. Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 2015. E- Journal WIDYA Yustisia, Vol. 1 Nomor 2

Budi, Prasetyo. Problem Yuridis Penerapan Pidana mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 2016. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 Nomor 4

Hairi, Prianter Jaya. Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. 2014. Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 5 Nomor 1

Mastalia, Ari. Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi Dalam Pidana Korupsi. 2017. Jurnal Hukum, Vol. 15 Nomor 1

Pribadi, Arif. Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. 2015. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang

Sumarwoto. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Korupsi. 2014 Jurnal Hukum Universitas Surakarta, Vol. 8 Nomor 1

Toule, Elsa R.M. Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2013. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 Nomor 3

Wiranata, Ariyatama Putra. Terobosan Hukum (Rule Breaking) dalam Menciptakan Putusan yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013). 2015. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Yanto, Oksidelfa. Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemberantasan Kemiskinan. 2017 Syiah Kuala Law Jurnal. Vol. I Nomor 2

Yuhermansyah, Edy dan Fariza, Zaziratul. Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). 2017 Jurnal Hukum, Vol. VI Nomor1

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Rasmuddin, R., Kamaruddin, K., & Umar, W. (2022). Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan dan Hambatan. JURNAL RECHTENS, 11(2), 125–140. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1176

Issue

Section

Articles