Keabsahan Akta Hibah yang Dibuat oleh Ppat Bagi Anak Angkat Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1177Abstract
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akta hibah yang obyeknya tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Terkait itu, yang menjadi permasalahan apabila PPAT membuat akta hibah bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan Keabsahan akta hibah yang dibuat oleh PPAT bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris, apabila akta tersebut terbukti secara sah melanggar ketentuan perundang-undangan maka akta tersebut menjadi akta yang terdegradasi atau akta di bawah tangan bahkan menjadi batal demi hukum.
Kata Kunci : Keabsahan, Akta Hibah, Anak Angkat
Abstract
Based on the provisions of Article 1 point 1 of Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Regulation of the Position of the Land Deed Maker Official, the grant deed whose object is land is made by the Land Deed Making Official (PPAT) who has the authority to make authentic deeds related to legal actions regarding land rights or rights. property of the apartment unit. Related to that, the problem is when PPAT makes a deed of grant for adopted children without the approval of one of the heirs. The research method used is normative juridical. So that it can be concluded that the validity of the deed of grant made by PPAT for adopted children without the approval of one of the heirs, if the deed is proven to have legally violated the provisions of the law, the deed becomes a deed that is degraded or a deed under the hand and even becomes null and void by law.
Keywords: Validity, Deed of Grant, Adopted Child
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 HALDIN PERDANA PUTRA, Dyah Ochtorina Susanti, Rahmadi Indra Tektona
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.