Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek yang Sesuai dengan Karakteristik Hak Merek
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1783Abstract
Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek. Berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, pada intinya menyatakan bahwa benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik bisa di jaminkan maupun dialihkan. Maka dari itu, isu hukum dalam penulisan ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan dan kepastian hukum kedepan bagi pemegang hak merek yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Tujuan penelitian ini adalah menemukan hak merek sebagai hak alamiah atau hak hukum yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Hasil penelitian ini Karakteristik hak merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam jangka waktu tertentu serta dapat dialihkan dengan membuat surat perjanjian atau lisensi kepada orang lain untuk menggunakannya, selanjutnya merek dalam hukum kebendaan yang melekat untuk dinikmati serta bisa dilihkan dengan jaminan, namun pada standart itu belum ada kepastian hukumya apabila debitor mengalami kredit macet, maka dibutuhkan perlindungan oleh negara berupa peraturan perundangan bersifat preventif yang dilakukan melalui pendaftaran merek.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Perlindungan Hak Merek
Trademark right are exclusive rights granted by the state to brand owners, based on Article 499 of the Civil Code, in essence it states that objects are anything that can become objects of property. Therefore, the legal issues in this writing are, what forms of future legal protection and certainty for trademark rights holders are appropriate with trademark rights characteristics. The purpose of this study is to find trademark rights as natural rights or legal rights that are in accordance with the characteristics of trademark rights. The results of this research are the characteristics of trademark rights, namely the exclusive rights granted by the State to trademark owners who are registered for a certain period of time and can be transferred by making a letter of agreement or license to another person to use it, then the mark in material law is inherent to be enjoyed and can be changed by guarantee, but at this standard there is no legal certainty if the debtor has bad credit, then protection by the state is needed in the form of preventive legislation which is carried out through trademark registration.
Keywords: Intellectual Property, Brand Rights, Brand Right Protection
REFERENCES
Agung Sudjatmiko, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vo. 15, No. 5, September – Agustus, 2000.
Ari Wibowo, Penerapan Prinsip Itikad Baik dan Daya Pembeda Dalam Pendaftaran Merek Dagang yang Bersifat Keterangan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Junal Privat Law, Vol. VII, 2015.
Asri Jayanto, Dewi, Kajian Yuridis Terhadap Merek Sebagai Jaminan Pada Lembaga Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32, No. 3, 2017.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 1997. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Caroline, Berkatini. 2017. Pengualifikasian Merek Sebagai Benda Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Untuk Dapat Dijadikan Objek Jaminan, Tesis. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Fajar Nurcahya Dwi Putra, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadao Perbuatan Pelanggaran Merek, Jurnal Ilmu Hukum, ISSN: 08538964.
Gania Balqiz, Wizna, Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia, Jurnal of Judicial Review, ISSN 1907-6479, 2021.
Hery Firmansyah. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek” Panduan Memahami Dasar-Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Medpress Digital.
I Ketut Markeling. 2016. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Denpasar: Universitas Udayana.
Khoirul Hidayah, Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek Sebagai Obyek Dalam Perjanjian Rahn, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6, No. 1, 2014.
Muhammada Djumhana dan R. Djubaedillah. 2009. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti.
Nur Aisyah, Lindatin Dwiatin, Kasmawati dengan Judul Penelitian Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Antara Perusahaan dan Direktur, Fakultas Hukum, Pactum Law Journal Volume 1, No 01 (2017).
OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R Murjiyanto, Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem Deklaratif ke Dalam Sistem Konstitutif), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vo. 24, No. 2, 2017.
Raden Suryodiningrat. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Merek. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ruslam, Surianto. 2009. Mendesaian Logo. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudargo Gautama. 2016. Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sulastri, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1, 2018.
Tommy Hendra Purwaka. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Selvi Nurma Fitriani selvi, Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.