Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Watusampu dan Buluri (Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal)
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1343Abstract
masyarakat Kelurahan Watusampu dan Buluri secara kelompok (gugatan class action) karena setelah belasan tahun beroperasi, tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah tersebut yang diketahui mereka hanya mendapatkan dampak negatif akibat eksploitasi lingkungan yang terjadi disana. Dengan meneliti Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka penulis menguraikan beberapa permasalahan yang hendak diteliti. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini yang Pertama bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di Watusampu dan Buluri tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Kedua, putusan nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Kota Palu didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menabrak kaidah hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Ketiga, akibat pertentangan dalam putusan 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka putusan tersebut harus ditinjau ulang agar masyarakat Watusampu dan Buluri mendapat kepastian hukum terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di daerahnya.
Kata kunci : Konflik Sosial, Pertentangan Hukum, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
A total of 28 (twenty-eight) sand mining companies were sued by the people of Watusapu and Buluri Villages in groups because after twelve years of operation, they did not carry out corporate social responsibility in these areas which were known to only have negative impacts from environmental exploitation that occurred there. By examining Number 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the author outlines several problems that must be sought. The research method used is a doctrinal legal research method with a legal and conceptual approach. The results of this study are that the first forms of corporate social responsibility in Watusampu and Buluri are not under positive law in Indonesia. Second, decision number 69/Pdt.G/2018/PN Pal issued by the panel of judges at the Palu City Court was based on the Regional Regulation on Corporate Social Responsibility which violated the legal rules of Corporate Social Responsibility in the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/ 2008. Third, due to the conflict in decision 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the decision must be reviewed so that the Watusampu and Buluri people get legal certainty regarding the implementation of Corporate Social Responsibility in their area.
Keywords : Corporate Social Responsibility, Legal Conflict, Social Conflict.
REFERENCES
Efendi, A’an. Dyah Ochtorina dan Rahmadi Indra Tektona., Penelitian Hukum Doktrinal, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2019.
Kusmayadi, Dedi., Dedi Rudiana, dan Jajang Badruzaman., Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015.
Mardikanto, Totok., Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Korporasi), Alfabeta, Bandung, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Sembiring, Sentosa., Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung, Nuansa Aulia, 2012.
Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5305.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008.
Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal
Aulia, Adistira Sri dan Dhaniel Syam, “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Praktek Pengungkapan Sustainability Reporting Dalam Laporan Tahunan Perusahaan Publik Di Indonesia”, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, Volume 3, Nomor 1, April 2013, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
EP, Apriatni., “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mewujudkan Keadilan dalam Bisnis”, Forum, Volume 39 Nomor 2, April 2012, Semarang: Universitas Diponegoro.
Herisa, Yeni., Cicilia Dyah Indrawati, dan Andre N. Rahmanto, “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Mall Solo Paragon”, Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran, Volume 4 Nomor 1, Juli 2014, Solo: Universitas Sebelas Maret.
Irawan, Ronny., “Model-Model Tanggung Jawab Sosial Dan Aspek Perpajakannya”, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 1 Nomor 1, Juli 2009, Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala.
Nababan, Budi S.P., “Analisis Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Tengah Iklim Kemudahan Berusaha dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan”, Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 7 Nomor 3, Desember 2018, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Nur, Novi Indah Sari. Achmad Fauzi dan Sunarti., “Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Citra (Survei pada Masyarakat yang Bekerja di Pabrik Gula Kebon Agung yang Bertempat Tinggal di Daerah Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Volume 8 Nomor 2, Maret 2014, Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hanif Ardi Laksono, Mardi Handono, Ikarini Dani Widiyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.