Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2458Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.
Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha
Abstract
Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants.
Keywords: tender rigging, business competition
REFERENCES
Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara (Buku Teks), Kerja Sama republik Indonesia dan Germany, Indonesia
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS
Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, cet.
Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1
Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press
Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta : Prenada Media Group
Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of International Law, England:Oxford
Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018
Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus- KPPU/2019/ PN Mdn
Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus- KPPU/2022
Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3
Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2
Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia
Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Lex Administratum, vol. 4, No. 4
Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional, Jurnal QISTIE
Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya Keadilan, Vol. 5, No. 1
Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2
Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2
Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum Keputusan KPPU Dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aruna Irani Qotrunnada Kahfi, Ikarini Dani Widiyanti, Emi Zulaiha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.