Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

Authors

  • Aruna Irani Qotrunnada Kahfi Universitas Jember Indonesia
  • Ikarini Dani Widiyanti Universitas Jember Indonesia
  • Emi Zulaiha Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2458

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.

 Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha

Abstract

Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants.

Keywords: tender rigging, business competition

REFERENCES

Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini,          DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha         Antara (Buku Teks), Kerja Sama         republik Indonesia dan Germany, Indonesia

Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia

Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan            Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di       Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS

Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam        Industri Air Bersih di Pulau Batam di             Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha         (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum      Persaingan Usaha Di Indonesia,        Jakarta: Kencana

Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan            Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta

Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia

Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan             Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar    Grafika, cet.

Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1

Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press

Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan        Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The        Indonesia Netherlands National Legal Reform

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara             Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty

Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan       Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya,        Jakarta : Prenada Media Group

Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of          International Law, England:Oxford

Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang         Larangan Praktek Monopoli dan        Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021             tentang Pelaksanaan Larangan            Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha          Tidak Sehat

Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang         Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik           Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011     Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan          Penilikan Jalan.

Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018

Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus-           KPPU/2019/ PN Mdn

Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus-          KPPU/2022

 Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan        Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3

Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-            XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal           Konstitusi, Vol. 15, No. 2

Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU           No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal          Ilmu Hukum Yustisia

Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis           Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,        Lex Administratum, vol. 4, No. 4

Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping      Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah   (UMKM): Suatu Kajian Dalam    Perspektif Hukum Dagang      Internasional, Jurnal QISTIE

Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum   Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya       Keadilan, Vol. 5, No. 1

Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2

Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar           Gugatan Perwakilan Kelompok (Class           Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan   Usaha Edisi 2

Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum          Keputusan KPPU Dalam       Mengembangkan Penafsiran Hukum   Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum          Bisnis, Vol. 27, No. 3

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

Irani Qotrunnada Kahfi, A., Dani Widiyanti, I., & Zulaiha, E. . (2024). Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. JURNAL RECHTENS, 13(1), 1–20. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2458

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)