Tindak Pidana Perzinaan Menurut Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2498Abstract
Pada dasarnya sistem hukum yang mengatur terkait dengan masalah perzinaan masih memiliki polemik sendiri dari ketentuan hingga penerapan sanksinya. Hal ini disebabkan karena hukum yang mengatur perzinaan dalam Pasal 284 KUHP memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat, dalam kaitannya perbuatan perzinaan yang dilakukan juga dapat bersama-sama denga hubungan perkawinan yang dilakukan secara siri sehingga mengakibatkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum dan pembuktian tindak pidana perzinaan berdasarkan perkara laporan polisi Nomor: LP/K/414/XI/2020/P.Kaltim/Res.Bpp. Metode penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kejanggalan penyidikan dalam menangani proses pemeriksaan perkaranya. Oleh karena tidak ditemukannya alat bukti yang sah dalam pembuktian perzinaan pada laporan polisi dalam perkara ini, tidak memenuhi unsur yang tercantum pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan minimal 2 alat bukti yang sah agar bisa dilakukan proses hukum yang berlaku, dengan demikian perkara ini sulit untuk diproses dan ditindaklanjuti.
Kata kunci: hukum pidana, perzinaan, tindak pidana.
Abstract
Basically, the legal system that regulates the issue of adultery still has its own polemics from the provisions to the application of sanctions. This is because the law regulating adultery in Article 284 of the Criminal Code has a different meaning from the conception given by society. This research aims to determine the legal process and proof of the crime of adultery based on police report case Number: LP/K/414/XI/2020/P.Kaltim/Res.Bpp. This research method is classified as normative legal research, while the problem approach used is a case approach and a statutory approach. The results of this research are that there were investigative irregularities in handling the case examination process. Due to the fact that no valid evidence was found in proving adultery in the police report in this case, it does not fulfill the elements stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code which states that there are a minimum of 2 valid pieces of evidence so that the applicable legal process can be carried out, thus this case is difficult to process. and followed up.
Key words: criminal law, adultery, criminal act.
REFERENCES
Abubakar, Al Yasa’, and Iqbal Maulana. “Alat Bukti Dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina.” Legitimasi VII, no. 2 (2018): 173–189.
Anita, Fitri. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyelenggaraan Peradilan Pidana.” Jendela Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2021): 66–81.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Edisi kedu. Jakarta: PT. Nusantaralestari Ceriapratama, 2021.
Putra, Dayu. “Pembuktian Tindak Pidana Zina Di Dalam Pasal 284 KUHP Berdasarkan Bukti tunjuk.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Rahayu, Sri, and Elizabeth Siregar. “Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 125–157.
Rahim, Abdul, and Muhammad Ibnu Fajar Rahim. “Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil Dalam Perkara Pidana.” Pleno Jure 11, no. 2 (2022): 115–141.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis UNAJA 1, no. 2 (2018): 19–33.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sari Damayanti, Okta Nofia Sari, Muhammad Taupikurrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.