Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671Abstract
Dalam penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja justru mendapat penolakan dari para pekerja dan serikat pekerja. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memicu pertumbuhan investasi perlu dan perbaikan kualitas angkatan kerja, termasuk menginklusi para pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No 13/2003. Karena itu, aspek ketenagakerjaan yang semestinya diatur di dalam UUCK adalah aspek pengembangan kualitas angkatan kerja, bukan menyangkut hak-hak pekerja, dengan tujuan menjadikan kualitas tenaga kerja sebagai daya tarik investasi.
Kata kunci : Cipta Kerja; Perlindungan; Kesejahteraan; Pekerja
Abstract
This study examines the Employment Cluster Job Creation Law where the government's goal is to increase the protection and welfare of workers by creating jobs through changes in sector laws that have not supported the realisation of synchronisation in ensuring the acceleration of job creation. The purpose of this study is to analyse the urgency of passing the Job Creation Law and to analyse the reasons why the Job Creation Law, which aims to provide protection and welfare for workers, has been rejected by workers and trade unions. The research method that the author uses is normative legal research. The purpose of the Job Creation Law is to trigger necessary investment growth and improve the quality of the labour force, including including informal workers who have not been accommodated in Law No. 13/2003. Therefore, the aspect of labour that should be regulated in the UUCK is the aspect of developing the quality of the workforce, not concerning workers' rights, with the aim of making the quality of the workforce an investment attraction.
Keywords: Job Creation; Protection; Welfare; Workers
REFERENCES
Adhi Setyo Prabowo, “Politik Hukum Omnibus Law,” Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020
Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri,” Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, No. 1, Maret 2020
Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jurnal Konstitusi, Volume 9 No. 3, 2012
Amania, N, Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, Volume 6 No.(02), 2020
Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, 17 No 1 2020
Busroh, F. F, Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Jurnal Arena Hukum, 2017
Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Omnibus Law ditinjau dari UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum, Volume 6 No. 2, 2020,
Dwi Kusumo Wardhani, Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), Universitas Pendidikan Ganesha ,Volume 6 No. 2, Agustus 2020
Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di
Indonesia, Jurnal Rechvinding, Volume 9 No 1, 2020
Fajar Kurniawan, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5 No. 1 ,Juni 2020
Farida, M, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 No. 1, 2021
Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Jurnal Yurispruden, Volume 3 No. 2, 2020
Hanifah, I, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No.(1), 2021
Hermawan, S., Rochmaniah, A., & Yani, M, Abdimas Untuk Contentcreator Melalui Webinar Dan Pelatihan, Volume 2 No. (2) , 2021
Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-tingkatkan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023
Margaret Sova McCabe, “Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation,” Journal of Food Law & Policy, Volume 14 No. 1, 2018
Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan Di Kota Tarakan,” Borneo Law Review, Volume 3 No. 2, 2019
Maria Farida, UU Sapu Jagat?, https://kom,pas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023
Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” Rechtsvinding, Volume 9 No. 1, 2020
Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I, Analisis Dalam Proses Pembentukaan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 No.(2) , 2021
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sjaiful, M, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Media Iuris, Volume 4 No.(1) , 2021
Suwandi Arham, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Petitum, Volume 7 No. 2, 2019
Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” Jurnal Ekonomi & Bisnis, Volume 2 No. 1, 2017
Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers
Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law,” Jurnal Ius Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020
Venatius Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan Tantangannya”,
Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Volume 1 No. 1, 2020
Zainal Aslikin, 2006, Dasar-dasar hukum perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, Angga Pramodya Pradhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.