Kewenangan Notaris dalam Membuat Surat Keterangan Hak Waris bagi Anak yang Dilahirkan pada Hubungan Sedarah
DOI:
https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1020Abstract
Abstrak
Kewenangan notaris secara umum terdapat dalam Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik. Terkait kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan waris tidak diatur secara spesifik dalam Pasal tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pembuatan surat keterangan waris khususnya bagi anak yang dilahirkan pada hubungan sedarah. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menemukan mengenai pengaturan ke depan terhadap kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan hak waris bagi anak yang dilahirkan pada hubungan sedarah (Anak Sumbang). Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan kedepan mengenai kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan waris bagi anak yang dilahirkan pada hubungan sedarah (Anak Sumbang) yang dikaji menggunakan teori kepastian hukum.
Kata Kunci: Kewenangan Notaris, Surat Keterangan Waris, Anak Sumbang
Abstract
In general, the authority of a notary is contained in Article 15 of the UUJN, namely making an authentic deed. Regarding the authority of a notary in making an inheritance certificate, it is not specifically regulated in the article which results in legal uncertainty in making an inheritance certificate, especially for children born in blood relations. The purpose of this study is to find out about future arrangements for the authority of a notary in making a certificate of inheritance rights for children born in incest (Sumbang Children). In this study, a normative juridical approach was used. The results of this study are the need for future arrangements regarding the authority of a notary in making a certificate of inheritance for children born in incest (Children Contribute) which is studied using legal certainty theory.
Keywords: Authority of Notary, Certificate of Inheritance, Donated Child
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Amalia Putri Vairus, Dyah Ochtorina Susanti, Rahmadi Indra Tektona
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.