Prinsip Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga atas Perjanjian Perkawinan yang Dibuat setelah Perkawinan

Authors

  • Moh. Reza Dedi Putra Universitas Jember Indonesia
  • Dyah Ochtorina Susanti Universitas Jember Indonesia
  • Moh. Ali Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v10i2.1026

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apakah perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga karena perjanjian perkawinan hanya sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak yang membuatnya yaitu suami istri tanpa memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut, sehingga tidak tercipta suatu keadilan yang menjamin kepentingan para pihak.

Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pihak Ketiga, Prinsip Kepastian Hukum

Abstract

 

The decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 allows the making of a marriage agreement while in the marriage bond of both parties with mutual consent. This creates legal uncertainty for third parties. The problem to be discussed is whether the marriage agreement made after marriage is in accordance with the principle of legal certainty for third parties. The purpose of this study is to find out that the marriage agreement made after marriage is not in accordance with the principle of legal certainty for third parties. In this study, a normative juridical approach was used. The results of this study are marriage agreements made after marriage are not in accordance with the principle of legal certainty for third parties because marriage agreements are only an effort to protect the interests of those who make them, namely husband and wife without paying attention to the interests of third parties involved, so that there is no justice that guarantees interests of the parties.

Keywords: Marriage Agreement, Third Party, Legal Certainty Principle

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Dedi Putra, M. R., Ochtorina Susanti, D. ., & Ali, M. . (2021). Prinsip Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga atas Perjanjian Perkawinan yang Dibuat setelah Perkawinan. JURNAL RECHTENS, 10(2), 123–140. https://doi.org/10.56013/rechtens.v10i2.1026

Issue

Section

Articles