Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Penentuan Ijin Lokasi, Besaran Ganti Kerugian dan Penyelesaian Sengketa yang Ditimbulkan

Authors

  • Muhammad Hoiru Nail Universitas Islam Jember

DOI:

https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.792

Abstract

Abstrak

Pemerintah sebagai organisasi tertinggi dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke IV UUD NRI Tahun 1945, salah satu cara yang digunakan untuk mewujudkan hal tersebut ialah pembangunan-pembangunan infrastruktur yang membutuhkan tanah sebagai bahan dasar pemenuhannya. Dalam konteks hukum agraria, tiap-tiap tanah yang ada di wilayah negara kesatuan RI memiliki hak sosial, sehingga dalam keadaan tertentu apabila negara (pemerintah) membutuhkan tanah tersebut maka selayaknya tanah tersebut wajib dilepaskan dengan persprektif pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berbagai macam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tidak terlepaskan ialah penentuan ijin lokasi, besaran ganti rugi dan  persoalan hukum yang timbul akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga diperlukan metode penyesaian baik secara non litigasi dan litigasi.

Kata Kunci: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, musyawarah, ganti kerugian.

 

Abstract

The government as the highest organization in a country has the obligation to realize the goals of the state as stated in paragraph 4 of the indonesia constitution, one of the ways used to achive this is infrastructure development which requires lands as te basic material for its fulfillment. In the context agrarian law, land in the territory of Indonesia has social rigts, so that certain circumstances, if the goverment needs the land, it is appropriate that the land must be released for public purposed. Various kinds of land acquisition processed for the public interest that are not realesed are the determination of location permits, the amount of compensation and legal issues arising from land acquisition for the public interest, so that both non-litigation and litigation methods are needed.

Keywords: land acquisition for the public interest, discussion, compensation

Downloads

Published

2020-12-30

How to Cite

Hoiru Nail, M. (2020). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Penentuan Ijin Lokasi, Besaran Ganti Kerugian dan Penyelesaian Sengketa yang Ditimbulkan. JURNAL RECHTENS, 9(2), 169–182. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.792

Issue

Section

Articles