Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1019Abstract
Abstrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah jabatan yang mana masyarakat membantu negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada pelaksaaan fungsi pemerintahan. Pasal 202 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengisian jabatan Sekretaris Desa diisi dengan jabatan PNS, tentu ini menjadi kabar gembira bagi Sekretaris Desa yang ada karena berpeluang menjadi PNS. Seiring berjalannya waktu dasar hukum penyelenggaraan Pe-merintahan Daerah yang lama telah dicabut dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini tentu memiliki dampak terhadap beberapa aspek pengaturan dalam hukum pemerintahan daerah, tidak terkecuali jabatan sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa
Abstrak
Civil servants are a position when the community assists the state in carrying out its duties and authorities in the implementation of goverment fungtions. Article 202 paragraph 3 of the republik of Indonesia law number 32 of 2004 concering regional goverment mandates filling the position of village secretary to be filled by civil servant, of course this is good news for the exiting village secretaries because they have the opportunity to became civil servant. Over time the old legal basis for the adminstration of regional goverment has been revoked and the Republik of Indonesia law No.23/2014 on regional governance has been enacted. The enactment of this new regional goverment law certainly has an impact on several regulatory aspects in regional goverment law, including the position of village secretary who can be appointed as a civil servant.
Keyword: Civil Servant, village secretary
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Hoiru Nail, Suphia Suphia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.