Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia.

Authors

  • Muhammad Hoiru Nail Universitas Islam Jember Indonesia
  • Suphia Suphia Universitas Islam Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1019

Abstract

Abstrak

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah jabatan yang mana masyarakat membantu negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada pelaksaaan fungsi pemerintahan. Pasal 202 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengisian jabatan Sekretaris Desa diisi dengan jabatan PNS, tentu ini menjadi kabar gembira bagi Sekretaris Desa yang ada karena berpeluang menjadi PNS. Seiring berjalannya waktu dasar hukum penyelenggaraan Pe-merintahan Daerah yang lama telah dicabut dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini tentu memiliki dampak terhadap beberapa aspek pengaturan dalam hukum pemerintahan daerah, tidak terkecuali jabatan sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS.

 

Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa

 

Abstrak

 

Civil servants are a position when the community assists the state in carrying out its duties and authorities in the implementation of goverment fungtions. Article 202 paragraph 3 of the republik of Indonesia law number 32 of 2004 concering regional goverment mandates filling the position of village secretary to be filled by civil servant, of course this is good news for the exiting village secretaries because they have the opportunity to became civil servant. Over time the old legal basis for the adminstration of regional goverment has been revoked and the Republik of Indonesia law No.23/2014 on regional governance has been enacted. The enactment of this new regional goverment law certainly has an impact on several regulatory aspects in regional goverment law, including the position of village secretary who can be appointed as a civil servant.

 

Keyword: Civil Servant, village secretary

Downloads

Published

2021-06-29

How to Cite

Hoiru Nail, M., & Suphia, S. (2021). Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 10(1), 43–58. https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1019

Issue

Section

Articles