Konsekuensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengenaan Ganti Kerugian Negara Terhadap Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Septina Andriani Naftali Kejaksaan Negeri Lumajang Indonesia
  • I Gede Widhiana Suarda Universitas Jember Indonesia
  • R.A. Rini Anggraini Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2659

Abstract

Realisasi penyaluran Dana Desa sepanjang (2015-2018) sebesar 189,04 triliun. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Senyatanya praktik korupsi oleh aparatur desa terus meningkat setiap tahunnya, selain itu terdapat konsekuensi pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kepala Desa melalui pengenaan ganti kerugian negara terhadap Kepala Desa dan juga terdapat perbedaan mengenai aturan undang-undang mengenai pengembalian keuangan negara yang disebabkan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsekuensi dan konsep pengaturan tentang pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif serta menggunakan tiga pendekatan diantaranya pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual, adapun hasil dari penelitian ini diperlukan penyelarasan UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2021 tentang PTPK kedepanya seharusnya menselaraskan dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dalam hal mengutamakan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara secara hukum administrasi.

Kata kunci: Korupsi, Kepala Desa, Pengembalian, Kerugian Negara

Abstract

The realization of Village Fund distribution throughout (2015-2018) was 189.04 trillion. In its development, abundant village funds are prone to corrupt practices. In fact, corrupt practices by village officials continue to increase every year, apart from that there are consequences for returning state financial losses by the Village Head through the imposition of state compensation against the Village Head and there are also differences regarding the legal regulations regarding the return of state finances caused by corruption. This research aims to analyze the consequences and regulatory concepts regarding the recovery of state financial losses resulting from criminal acts of corruption committed by village heads. This research uses a Normative Juridical approach and uses three approaches including the Legislative and Conceptual approaches. The results of this research require harmonization of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2021 concerning PTPK. In the future, it should be harmonized with Law No. 1 of 2004 concerning State Treasury. in terms of prioritizing the mechanism for returning state financial losses according to administrative law.

Keywords: Corruption, Village Head, Returns, State Losses

REFERENCES

Agustinawaty U. Gubali, Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara di Kabupaten Gorontalo, Lex Administratum, Vol. VII/No. 4/Okt-Des/2019,.

C.S.T. Kansil, Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988.

Dimas Putra Pradhyksa, Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara, Thesis, Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2022.

Halim, Abdul dan Bawono, 2011 “Pengelolaan Keuangan Negara Daerah:Hukum Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah”, Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Inten Meutia,  & Liliana, Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2017 8 (2).

ICW Catat Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa, https://nasional.tempo.co/read/1270010/icw-catat-lonjakan-kasuskorupsi-dana-desa/full&view=ok diakses 19 Januari 2024.   

Ismarandy, Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera,  IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan Volume 2 Nomor 2, Juni 2021.

Jimly Asshiddiqie,Gagasan Konstitusi Sosial, Jakarta: LP3ES, 2015.

Kristian & Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama: Bandung, 2015.

Karel Antonius Paeh Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Hubungan Dengan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 2 Februari 2017 hlm 49-56 ISSN: 2302-2019.

Maratul Makhmudah, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan Dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang”. Yustisia 95 Mei-Agustus 2016.

  1. Sri Astuti Agustina, Pertanggungjawaban Kepala Desa Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1992.

Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum,Jakarta :  PT. Gramedia Pustaka Utama,2005.

Nata Irawan, Tata Kelola Pemrintahan Desa Era UU Desa, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip. h. 2

Rantika Safitri Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya) Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022.

Rahyuni Rauf, 2016, Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta :Pustaka Harapan , 2016.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Konsep dan Metode, (Solo TB Rahma Solo, 2013).

Siti Khoiriah & Utia Meylina, Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2017, 1 (1)

Senator, Ratusan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa, Majalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia EDISI : JULI 2023.

SISWANTO, Analisis Kebijakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Desember 2018 dapat diakses pada http://repository.upstegal.ac.id/6814/1/4_LAPORAN%20PENELITIAN%20ANALISIS%20KEBIJAKAN%20PENYUSUNAN%20RANCANGAN%20PERATURAN%20DAERAH%20TATA%20CARA%20PENYELESAIAN%20GANTI%20KERUGIAN%20DAERAH%20%20DI%20LINGKUNGAN%20PEMERINTAH%20KABUPATEN%20TEGAL.pdf

Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986.

UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Surat Edaran Jaksa Agung No. B-113/F/FD.1/05/2010 . 

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230821-kenali-berbagai-modus-korupsi-di-sektor-desa, diakses pada tanggal 30 Agustus 2023.

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

Andriani Naftali, S. ., Widhiana Suarda, I. G. ., & Anggraini, R. R. . (2024). Konsekuensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengenaan Ganti Kerugian Negara Terhadap Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 13(1), 59–80. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2659

Issue

Section

Articles