Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik

Authors

  • Cuk Indah Mardianto Universitas Jember, Indonesia
  • I Gede Widhiana Suarda Universitas Jember, Indonesia
  • Fanny Tanuwijaya Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3083

Abstract

Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu dalam menentukan kebenaran terhadap kekerasan nonfisik yang dilakukan pelaku agar dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung tindakan kekerasan nonfisik, tujuan dari penelitian ini adalah membahas secara mendetail mengenai pembuktian kekerasan seksual non fisik penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan, adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi korban mempunyai nilai didalam pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berdasarkan UU TPKS tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kebenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, sehingga diperlukan alat bukti pendukung yang lain untuk memiliki nilai pembuktian yang dibenarkan dalam UU TPKS yaitu berupa alat bukti dalam KUHAP, alat bukti yang diatur dalam UU ITE berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya dan barang bukti yang digunakan dan/atau berhubungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kata kunci: Kekerasan seksual, Pembuktian, Non Fisik.

Abstract

The regulation of criminal acts of non-physical sexual violence in Indonesia is regulated based on Article 5 of the Sexual Violence Crime Law (TPKS). However, there are several problems that need to be considered, namely in determining the truth of the non-physical violence committed by the perpetrator so that it can be proven through valid evidence. if there are no witnesses who directly see acts of non-physical violence, the aim of this research is to discuss in detail the evidence of non-physical sexual violence. This research uses normative juridical research with several approaches, namely the statutory approach, the conceptual approach and the comparative approach, as for the research results This shows that the testimony of a victim witness has value in proving the crime of non-physical sexual violence based on the TPKS Law and cannot stand alone to prove the truth of the actions committed by the perpetrator, so other supporting evidence is needed to have the evidentiary value justified in the Law. TPKS is in the form of evidence in the Criminal Procedure Code, evidence regulated in the ITE Law in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents and/or printouts thereof and evidence used and/or related to the Crime of Sexual Violence.

Keywords: Sexual violence, Evidence, Non-Physical

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Mardianto, C. I., Widhiana Suarda, I. G. ., & Tanuwijaya , F. . (2024). Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik. JURNAL RECHTENS, 13(2), 199–210. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3083

Issue

Section

Articles