Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1137Abstract
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan.
Kata kunci: Kerugian Negara, Korupsi, Korporasi, Penuntutan
Abstract
The purpose of this study is to analyze the application of the Deferred Prosecution Agreement (DPA) in an effort to recover state financial losses for corruption by corporations in the Indonesian criminal justice system and formulate the right concept in the future in the implementation of the Deferred Prosecution Agreement or Deferred Prosecution Agreement (DPA) to encourage the return of state financial losses caused by corporate corruption. The method of this research is normative juridical. The results in this study are the Delay of Prosecution agreement originating from the Common Law legal family can be applied to the Indonesian Criminal Justice System based on 4 (four) basic studies, namely the objectives of the criminal justice system and the principles of the criminal justice system and that the conception of the Delay of Prosecution Agreement will be applied. The Criminal Justice System in Indonesia is based on the Definition and Purpose of the Suspension of Prosecution Agreement, the Parties Involved and Their Authorities, Criminal Acts Qualifications, Terms of the Suspension of Prosecution Agreement,.
Keywords: State Loses, Corruption,Corporation, Prosecution
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Habi Burrohim, I Gede Widhiana Suarda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.