Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Totok Yanuarto Universitas Bandar Lampung Indonesia
  • Pika Sari Universitas Jember Indonesia
  • I Gede Widihiana Suarda Universitas Jember Indonesia
  • Ainul Azizah Universitas Jember Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2845

Abstract

Tujuan artikel ini untuk menelaah dan mengevaluasi tentang pengintegrasian mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di tinjau dari perspektif pembaharuan hukum di indonesia. Jenis penelitian ini termasuk kedalam kategori yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam rangka menegakkan keadilan restorative dan pelaksanaannnya dilakukan dengan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dikarenakan mediasi penal sebelumnya tidaklah pernah dilakukan di Indonesia maka sejatinya mediasi penal harus di integrasikan kedalam system peradilan pidana di Indonesia dan pengintegrasian tersebut sendiri dapat dilakukan dengan bentuk non penal policy yang dalam hal ini berarti dilakukan tanpa legislasi dan dapat pula dilakukan dengan lebih proper yaitu dengan penal policy yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan penyusunan aturan mengenai mediasi penal mulai dari pengertian, asas, dan juga bentuk pelaksanaan integrasi penal di Indonesia.

Kata Kunci:Mediasi, Penal, Perkara Pidana

 Abstract

The purpose of this article is to examine and evaluate the integration of penal mediation as a resolution of criminal cases from the perspective of legal reform in Indonesia. This type of research is included in the juridical-normative category, namely research carried out by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations that are appropriate and related to the object of research. The results of this research show that in order to uphold restorative justice and its implementation, it is carried out with an agreement between the perpetrator and the victim. Because penal mediation has never previously been carried out in Indonesia, penal mediation must actually be integrated into the criminal justice system in Indonesia and this integration itself can be carried out in the form of a non-penal policy, which in this case means it is carried out without legislation and can also be carried out more appropriately, namely by penal policy, the implementation of which is carried out by preparing rules regarding penal mediation starting from the meaning, principles and also the form of implementation of penal integration in Indonesia

Keywords: Mediation, Penal, Criminal Case

REFERENCES

Andi Hamzah. 2009 Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Braithwaite. 2006. Handbook of Restorative Justice “Shame. Shaming and Restorative Justice : A Critical appraisal”. New York : Routledge.

Luhut Pangaribuan. 2006.  Hukum Acara Pidana Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat : Praperadilan. Eksepsi. Pledoi. Duplik. Memori Banding Kasasi. Peninjauan Kembali Edisi Revisi.  Jakarta : Djambatan.

M Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Revisi. Jakartta : Sinar Grafika.

Mark S Umbreit. 2001. Obstacles And Oppurtunities For Developing Victim Offender Mediation For Juveniles : The Experience Of Six Oregon. San Fransisco : CA : Joessey-Bass.

Bani. Ferdinand Donu. and Frans Simangunsong. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Journal Evidence Of Law 2. no. 3 (2023).

Garcia. Virginia. Hari Sutra Disemadi. and Barda Nawawi Arief. "The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28. no. 1 (2020).

Lesmana. CSA Teddy. "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota)." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2. no. 2 (2020).

Maknun. Luil. and Febrina Hertika Rani. "Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6. no. 2 (2020).

Oktobrian. Dwiki. Rani Hendriana. Dwi Hapsari Retnaningrum. and Muhammad Lukman Nurhuda. "Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Penal Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahapan Penyidikan." Litigasi 24. no. 1 (2023).

Purnomo. Beja Suryo Hadi. "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4. no. 2 (2018).

Rizal. Moch Choirul. "Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam." Ulul Albab 18. no. 1 (2017).

Septiyo. Tendy. Joko Setiyono. and Muchlas Rastra Samara. "Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis 7. no. 2 (2020).

Sudarsono. Cacuk. "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." Unnes Law Journal 4. no. 1 (2015).

Vasilenko. Aleksandra S.. Sergey A. Bukalerov. Natal’ya S. Gaintseva. and Anton V. Serous. "General Provisions of the Mediation Institution in Criminal Proceedings of European States." In Current Problems and Ways of Industry Development: Equipment and Technologies. pp. 906-913. Cham: Springer International Publishing. 2021.

Wangga. Maria Silvya E.. Pujiyono Pujiyono. and Barda Nawawi Arief. "Revocation of Political Rights of The Perpetrators of Criminal Acts of Corruption." JILS 4 (2019).

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

Yanuarto, T. ., Sari, P. ., Widihiana Suarda, I. G. ., & Azizah, A. . (2024). Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 13(1), 149–165. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2845

Issue

Section

Articles