Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1446Abstract
Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, apalagi yang dibuat dalam bentuk akta notaril diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keduanya. Akta tersebut diharapkan menjadi pedoman terhadap kedua belah pihak jika suatu saat terdapat sengketa. Tetapi, apabila akta perdamaian yang telah dibuat khususnya yang telah dibuat dihadapan notaris dikemudian hari di persengketakan, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis kekuatan mengikat akta van vergelijk pembagian harta bersama berdasarkan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata yang mengatakan bahwa suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya, akta van vergelijk mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian dan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak.
Kata Kunci: Akta Notariil, Akta Perdamaian, Harta Bersama
The peace deed that has been mutually agreed upon by both parties, especially the one made in the form of a notarial deed, is expected to provide legal certainty for both. The deed is expected to be a guideline for both parties if at any time there is a dispute. However, if the peace deed that has been made, especially the one that has been made before a notary in the future, is disputed, of course the peace deed that has been made does not provide legal certainty. The purpose of this study is to analyze the binding strength of the deed of van vergelijk distribution of joint property based on law. The type of research used is normative juridical. The results and discussion in this study are the strength of proof of an authentic deed regulated in Article 1870 of the Civil Code which says that an authentic deed provides between the parties and their heirs or people who have rights from them, a perfect proof of what is contained in the document. in it. That is, the deed of van vergelijk is binding on the parties who made the peace agreement and provides perfect evidentiary power for the parties.
Keywords: Notarial Deed, Peace Deed, Joint Assets.
REFERENCES
Anak Agung Istri Agung. 2016. Akta Perdamaian Notariil dalam Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Notariil.
Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015.
Dodi Hartanto. 2019. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Balikpapan, Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta.
Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet2. Bandung : Refika Aditama.
Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Surabaya: Refika Aditama.
Herowati Poesoko. 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember.
- Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: Nasional Legal Reform Program.
Laurensius Arlima. 2014. Pemanggilan Notaris dalam proses Penegakan Hukum Oleh Hakim Terkait Akta yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Padang: Magister Kenotariatan Universitas Andalas.
Maisa. 2020. Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Journal of lex philosophy, Vol 1, No. 2.
Moch. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad Rasyad, Pembuatan Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019.
- Tresna. 1993. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita.
Retnowulan Sutanto. 2003. Mediasi dan Dading, Proceding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Salim dan Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Pintami Nanda, Dominikus Rato, Ainul Azizah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.