Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2417Abstract
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelolaan wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah perlunya pengawasan tingkat kabupaten mengenai pengelolaan wakaf sehingga dan penunjukan nadzhir yang kompeten sebagai pengelola wakaf, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya wakaf yang terbengkalai serta adanya gugatan ahli waris setelah wakif dan nadzhir meninggal dunia, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini dapat melihat dari sistem pengelolaan yang telah terlebih dahulu dilaksanakan di Negara mesir. Maka sebagai langkah memajukan dunia perwakafan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Agama harus kembali menjalankan fungsi dan tugasnya, guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat maka saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia perlu Pendayagunaan wakaf secara produktif mengharuskan pengelolaan secara sistem nasional dengan melibatkan sistem manajemen.
Kata kunci: Wakaf, Nadzhir, Ahli Waris
The problem examined in this paper is what is the essence of waqf in relation to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, and what is the urgency of renewing waqf management in Indonesia. This research uses a normative juridical research type, and uses a statutory approach as well as a conceptual and comparative approach. The results of this research are the need for district level supervision regarding waqf management so that and the appointment of competent nadzhir as waqf managers, this aims to prevent abandoned waqf and the existence of lawsuits from heirs after the wakif and nadzhir die, the implementation of waqf management can be seen from the system management that had previously been implemented in Egypt. So as a step to advance the world of waqf in Indonesia, the Government through the Ministry of Religion must return to carrying out its functions and duties, in order to facilitate the management and empowerment of waqf in accordance with the demands of community development. Currently, waqf management in Indonesia needs to be used. Productive use of waqf requires management in a national system involving management system.
Keywords: Waqf, Nadzhir, Heirs
REFERENCES
Buku :
Anshori, Abdul Ghofur, 2011 Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, cet. Ke-1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Achmadi, Asmoro, 2007, Filsafat Umum, cet. Ke-7 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Djunaidi, Achmad,dkk, 2013, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan wakaf, Jakarta: Kementrian Agama RI.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Harry Hikmat,2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora Utama Press.
Juni, Efran Helmi,2012, Filsafat Hukum, cet. Ke-1, Bandung: Pustaka Setia.
Sumantri, Jujun S. Suria, 1993, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Supriyadi, A. Adang, 2019, Airmanship, Jakarta: PT. Gramedia Puataka Utama.
Jurnal :
Ainur Rahman Hidayat & Fatati Nuryana “Ontologi Relasi Wakaf Profesi dan Relevansinya terhadap Implementasi Pola Konsumtif Kreatif dalam Sekuritas Pasar Modal”, M edia Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014.
Arifin, problematika perwakafan di indonesia (Telaah Historis Sosiologis). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2) 2014.
Choirunnisak, Konsep Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia, Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Volume 7 Nomor 1 Edisi Agustus 2021.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , Jakarta: Kementerian Agama.
Herawati, M., & Mukhsin, M., Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Pendekatan Fishbone Diagram Analysis (Studi Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul). ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(1)2020,. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.7052
Islamiyati dkk, Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah, Jurnal Suara Hukum Volume 5 Nomor Nomor 1 Maret 2023 .
Kamariah dkk, Problema Wakaf Di Indonesia, Volume 1 Nomor 1 Maret 2021, Ats-Tsarwah
Khusaeri, 2015, Wakaf Produktif. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 12(1).
Qi Mangku Bahjatulloh, Pengembangan Wakaf Tunai Berbasis Umrah Di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Surakarta, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 9, No. 1, Juni 2015.
Shelly Justia Jatnyana, Pengelolaan Wakaf Di Kota Jember, Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015.
Siti Kalimah, Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan di Indonesia, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 1, Nomor 4, Desember 2020.
Susilawati, N., Guspita, I., & Novriadi, D, Peran Nazhir Dalam Perlindungan Harta Wakaf. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(1)2021, https://doi.org/10.31958/zawa.v1i1.359
Sutikno, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 8 No. 2 Mei 2008.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Internet.
Modul Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama R.I Tahun 2015 diakses di https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/storage/perpustakaan/slims/repository/31184448cb485e2737dc8529567a119d.pdf
https://news.unair.ac.id/2022/01/25/tantangan-pemberdayaan-wakaf-tanah-di-indonesia/?lang=id#:~:text=Masalah%20utama%20nadzir%20adalah%20nadzir,utama%20dalam%20pemberdayaan%20wakaf%20tanah. Diakses pada tanggal 26 September 2023
https://kalsel.kemenag.go.id/opini/719/Problematika-Tanah-Wakaf-%C2%A0Tak
https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/syarat-dan-ketentuan-nazhir/, diakses pada tanggal 13 November 2023 pukul 18:42
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ana Laela Fatikhatul Choiriyah, Dominikus Rato, Bayu Dwi Anggono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.