Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2489Abstract
Artikel ini mengkaji tentang aliran filsafat hukum utilitarianisme dan relevansi terhadap konstruksi pengaturan pengawasan pemilu. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Utilitarianisme merupakan suatu konsep aliran filsafat hukum yang menekankan eksistensi hukum harus memiliki nilai manfaat dan membawa kebahagiaan pada masyarakat. Kedua, relevansi konstruksi pengawasan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan aliran filsafat hukum utilitarianisme terletak pada semangat dalam mewujudkan nilai-nilai kemanfaatan kepada msyarakat. Karena pengawasan pemilu memiliki tujuan untuk memastikan Pemilu sebagai bagian dari demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai kosntitusional yaitu, bersifta langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas. Pemilu yang seperti ini akan memiliki implikasi terhadap implementasi tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Utilitarianisme, Pengaturan dan Pengawasan Pemilu
This article examines the legal philosophy of utilitarianism and its relevance to the construction of election supervision arrangements. The research method used to study this legal issue is normative legal research using a statute approach and a conceptual approach. The results of this research show that Utilitarianism is a concept of legal philosophy which emphasizes that the existence of law must have beneficial value and bring happiness to society. Second, the relevance of the construction of election supervision in Law no. 7 of 2017 concerning Elections with the legal philosophy of utilitarianism lies in the spirit of realizing beneficial values for society. Because election supervision has the aim of ensuring that elections as part of democracy run in accordance with constitutional values, namely, being direct, public, free, secret, honest, fair and of good quality. Elections like this will have implications for the implementation of life in the nation and state.
Keywords: Legal Philosophy, Utilitarianism, Election Regulation and Supervision
REFERENCES
Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Inter-pretasi Undang-Undang (Legis-prudence). Jakarta: Kencana,
Ahsanul Minan, 2019. Refleksi Sistem Dan Praktek Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu;
Amiruddin dan H Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
A Mangunhardjana, 1999. Isme-Isme Dalam Etika Dari A Sampai Z, Yogyakarta: Kanisius,
Bachsan Mustofa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Hamzah Halim, 2013. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoretis dan Praktis Disertai Manual) Konsepsi Teoretis Menuju Artikulasi Empiris, Jakarta: Prenada Media Group;
Kamarusdiana, 2018. Filsafat Hukum, Jakarta; UIN Jakarta Press,
Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Muhammad Rakhmat, 2015. Pengantar Filsafat Hukum, Bandung; STIE Pasundan Press,
Muchsin, 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Iblam,
Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2020. Filsafat Hukum, Depok; PT Raja Grafindo,
Soedjono Dirjosisworo, 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
Bakir Bakir, 2017. “Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1: 58–68.
Dwi Edi Wibowo, 2019. Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindu-ngan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, SYARIAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume 19, Nomor 1, Juni;
Muhammad Khambali, 2014. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Supremasi Hukum 3, no. 1: 9.
Mushafi, 2022. The Validity of Bawaslu’s Legal Decisions Handling Election Violation, UNTAG Law Review (ULREV) Volume 6, Issue 2, November, PP 35 – 41
Indra Rahmatullah, 2021. Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia, ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4;
Zainal B. Septiansyah & Muhammad Ghalib, 2018. Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34, No. 1, Juni; (27-34).
Darji Darmodiharjo, 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama;
Valencia Adelina Br Ginting, Khairunnisa & Syarifah Lisa Andriati, (2022). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, JURNAL CREPIDO, Volume 04, Nomor 01, Juli;
Radian Syam, 2021. Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol.7.No.1,
Syafriadi & Selvi Harvia Santri, Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu, Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 42-47;
Ratnia Solihah, Arry Bainus & Iding Rosyidin, 2018. Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik; Vol. 3, No. 1, Maret: 14 – 28;
Tata Wijjayanta, 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14.No.2,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Badan Pengawas Pemilu, No.4 Pasal 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Zairudin, Dominikus Rato, Bayu Dwi Anggono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.