Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Dalam Konflik Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2780Abstract
Indonesia lahir pada abad ke-20 sebagai sebuah negara yang mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai dengan prinsip konstitusionalisme. Peraturan perundang-undangan yang esensinya merupakan sekumpulan sistem peraturan untuk menghadirkan tatanan hukum dan masyarakat yang tertib, justru pada fakta lapangan menjadi timbulnya konflik, baik konflik internal antar peraturan maupun konflik eksternal yang melibatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat. Paradigma penelitian dalam penulisan artikel ini ialah hukum normative yang digunakan dalam penelitian Ilmu Hukum ini adalah statute approach dan conceptual approach dan metodologi kedua pendekatan tersebut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum dalam permasalahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas sosiologi hukum dalam perundang-undangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (perundang-undangan) dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Kata Kunci: Fungsi Sosiologi Hukum, Konflik, perundang undangan, ilmu hukum
Abstract
Indonesia was born in the 20th century as a country that adopted the concept of a legal state in accordance with the principles of constitutionalism. Legislative regulations, which are essentially a set of regulatory systems to provide an orderly legal and societal order, actually in fact give rise to conflicts, both internal conflicts between regulations and external conflicts involving government institutions and society. The research paradigm in writing this article is normative law which is used in this Legal Science research, namely the statute approach and conceptual approach and the methodology of these two approaches is to answer legal questions in legal issues. The results of this research show that the effectiveness of legal sociology in legislation is influenced by several factors, namely legal rules (legislation) and public awareness itself.
Keywords: Sociological Function of Law, Conflict, invitation regulations, legal science
REFERENCES
Andre Cotte, Pierre. 1991. The Interpretation of Legislation in Canada, Quebecc: Les Edition Yyon Balai.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia,.Jakarta : Sinar Grafika.
Kelsen, Hans. 2008. Teori umum tentang dan Negara. Bandung: Nusa Media.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan metode dan masalahnya. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Soemanto. 2008. Hukum dan Sosiologi Hukum: Pemikiran, Teori, dan Masalah. Surakarta: UNS Press..
Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Huma, cetakan pertama.
Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta ELSA dan HUMA.
Jurnal
Dedi Putra, Marsudi. 2010. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmiah Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan. Vol. 16 No. 2.
Irvan Amin, Rizal. 2020. Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Res Publica. Vol 4 No 2.
Jalaludin. 2011. “Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan PembentukanPerda yang Baik”. Jurnal Aktualita. Vol 6. No 3.
Marilang. 2017. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Prograsif”. Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2.
Nur Sholikin, M. 2012. “Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII No. 4.
Othnie Nasozaro, Henrikus. 2018. “Peran Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia”. Jurnal Warta, Edisi 58.
Riwanto, Agus. 2017. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan secara Progresif Perspektif Pancasila”. Jurnal Al-Ahkam, Vol 2. Nomor 2
Thohari, A. Ahsin. 2011. “Reorentasi Fungsi Legialasi Dewan Perwakilan: Upaya menuju Undang Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4.
Zudan Fakrullah, Arif. 2005. Penegakan Hukum sebagai peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprudence, Vol.2, No. 1.
Assiddhiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945”. makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Senin, 14 Juli 2003
Kemendagri. “Kemendagri segera Buka Detail 3.143 Pembatalan Perda”, 21 Juni 2016, https://www.kemendagri.go.id/ berita/baca/12889/kemendagri-segera-buka-detail-3143-pembatalan-perda, diakses pada 21 Maret 2024
Komnas Perempuan, “Laporan Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia”, laporan disampaikan kepada
Commission on the Status of Women, pada 27 Maret 2024
Mahkamah Konstitusi Indonesia, https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4 , diakses pada 21 Maret 2024.
SETARA Institute for Democracy and Peace, “Dampak Produk Hukum Daerah Diskriminatif terhadap Akses Pelayanan Publik”, https://setara-institute.org/dampak-produk-hukum-daerah-diskriminatif-terhadap-akses-pelayanan-publik/, diakses pada 28 Maret 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fikri Ali Mufthi, Achmad Rofik, Dominikus Rato, Fendy Setyawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.