Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh Notaris

Authors

  • Rahadian Kadafi Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Rahmadi Indra Universitas Jember, Indonesia
  • Iwan Rachmad Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4200

Keywords:

Legal Certainty; Cyber Notary; Digital Credit Agreement.

Abstract

The advancement of digital technology has had a significant impact on various areas of life, including the legal field, particularly in the process of drafting credit agreements. The digitalization of credit agreements presents new challenges related to legal certainty, especially concerning the role of notaries. This study aims to analyze the legal position of digital credit agreements in the legal system in Indonesia, the legal certainty of the making of digital credit agreements by notaries, and the prospects for legal regulations (Ius Constituendum) related to this. This research employs a normative juridical method with an approach based on legislation, legal concepts, and comparative law. The findings indicate that digital-based credit agreements have valid legal standing as long as they fulfill the elements of a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. However, in terms of evidence, the digitalization of credit agreements still faces obstacles, especially related to authentication and legal validity if made in the form of a notarial deed. Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds need to have clearer legal guidelines in making digital credit agreements in order to ensure legal certainty for the parties. In the perspective of Ius Constituendum, regulatory updates are needed to adapt to technological developments, including legal recognition of electronic deeds made by notaries. Legal reform in this case is important to ensure legal certainty, legal protection, and encourage the development of the digital economic ecosystem in Indonesia.

 ABSTRAK

Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam ranah hukum, khususnya dalam proses pembuatan perjanjian kredit. Digitalisasi perjanjian kredit menimbulkan tantangan baru terkait kepastian hukum, terutama mengenai peran notaris. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian kredit secara digital dalam sistem hukum di Indonesia, kepastian hukum pembuatan akta perjanjian kredit digital oleh notaris, serta prospek pengaturan hukum (Ius Constituendum) terkait hal tersebut. Metode yuridis yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta perbandingan hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perjanjian kredit berbasis digital memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi unsur-unsur keabsahan perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam aspek pembuktian, digitalisasi perjanjian kredit masih menghadapi kendala, terutama terkait autentikasi dan validitas hukum jika dibuat dalam bentuk akta notaris. Notaris disebut sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta autentik perlu memiliki pedoman hukum yang lebih jelas dalam pembuatan akta perjanjian kredit digital guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Dalam perspektif Ius Constituendum, diperlukan pembaruan regulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk pengakuan sah terhadap akta elektronik yang dibuat oleh notaris. Reformasi hukum dalam hal ini penting guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta mendorong perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

 Kata Kunci:

Kepastian hukum,Notaris,Perjanjian Kredit Digital

References

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).

Cyndiarnis Cahyaning Putri dan Abdul Rachmad Budiono, “Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 1, 2019.

David Tan, “Cyber-Notaries From A Contemporary Legal Perspec Perspective: A P Tive: A Paradox In Indonesian Laws And The Marginal Compromises To Find Equilibrum”, Indonesia Law Review, Vol. 10, No. 2, 2020.

Denny Fernaldi Chastra, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris,” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021).

Dewi Indriani, Moh. Ali, dan Adam Muhshi, “Pengaturan Kedepannya Berkaitan dengan Cyber Notary di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12, No. 9, Tahun 2024.

Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, (Bandung: Refika Aditama, 2002).

Ernama, Budiharto, Hendro S, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016),” Diponegoro Law Journal 6 (2017).

Herowati Poesoko, Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum (Fakultas Hukum Universitas Jember, 2012), H. 34-35.

Hetty Hassanah. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 32, No. 1 Tahun 2016.

Irfan Nurdin, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Kredit Digital di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 17, No. 2.

Jodhi Restu Pamungkas, Suryadi, dan Ayu Efritadewi, “Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris dalam Pelayanan Berbasis Elektronik (Cyber Notary)”, Student Online Jurnal, Vol. 2, No. 1, 2021.

Luthvi Febryka Nola, “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Negara Hukum 1 (2011). H. 218

Martinelli, Imelda, Fricila Anggitha Sugiawan, Renita Zulianty, “Kepastian Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Perikatan,” JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling 2 (2024).

Muhammad Akbar, “Legal Certainty in the Ease of Doing Business in the Era of the Industrial Revolution 4.0 Related to the Notary Profession”, Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2021.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Syamsul Bahri et.al, “Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary”, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 8, No. 2, 2019.

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Kadafi, R., Indra , R. ., & Rachmad, I. . (2025). Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh Notaris. JURNAL RECHTENS, 14(1), 171–195. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4200

Issue

Section

Articles