Reformulasi Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara

Authors

  • Aditya Wiguna Sanjaya Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Hoiru Nail Universitas Islam Jember, Indonesia

Keywords:

Reformulation of Criminal Sanctions, Corruption, State Financial Losses

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze whether the regulation of criminal sanctions for corruption offenses related to state financial losses, as stipulated in Articles 603 and 604 of the Criminal Code, is consistent with the principles of justice. It also aims to explore and formulate an ideal framework for regulating criminal sanctions for corruption offenses involving state financial losses in the future. This research employs a normative legal research method, utilizing both the statute approach and the conceptual approach. The findings of this study indicate that the current regulation of criminal sanctions for corruption offenses related to state financial losses does not yet reflect the values of justice. Furthermore, the ideal formulation of criminal sanctions, as provided in Article 604 of the Criminal Code, needs to be reformulated so that the severity of its sanctions becomes greater than those prescribed under Article 603 of the Criminal Code

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip, 1994.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Atmasasmita, Romli, Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Atmasasmita, Romli, Korupsi, Good Government dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2002.

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2014.

Gie, The Liang, Teori-Teori Keadilan, Penerbit Super, Yogyakarta, 1979.

Harkrisnowo, Harkristuti, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UI, 2003.

Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.

Lebacqz, Karen, Teori-Teori Keadilan, Nusa Media, Bandung, 1986.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Marwan HSB, Ali, “Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum (Criticising Enactment of Law Fiction Theory)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16 Nomor 3, September 2016.

Mulyadi, Mahmud, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, Volume 2 Nomor 1, April 2021.

Nitibaskara, Ronny, Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru Dalam Kriminologi, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2009.

Putra, Muhammad Axel dan Adhari, Ade, “Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, UNES Law Review, Volume 6 Nomor 2, 2023.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Rubai, Masruchin, Bunga Rampai Kajian Hukum Nasional yang Islami, UM Press, Malang, 2017.

Ruba’i, Masruchin, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Penerbit IKIP Malang, Malang, 1997.

Rukmini, Mien, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), Alumni, Bandung, 2006.

Saleh, Roeslan, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Salsadila, Nurannisa et al., “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya”, Indonesian Journal of Law and Justice, Volume 1 Nomor 2, 2023.

Sibarani et al., “Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 4 Nomor 6, 2024.

Sudarmanto et al., “Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara”, Jurnal USM Law Review, Volume 6 Nomor 2, 2023.

Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, PT Penerbitan Universitas, Djakarta, 1958.

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Widyanto, Adi et al., “Analisis Pengelompokan Data Kriminalitas dan Kejahatan di Indonesia dari Portal Berita Online Menggunakan Metode Latent Dirichlet Allocation”, Volume 6 Nomor 3, Januari 2025.

Zaid, M., dan Buw, L., “Optimalisasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Nabire”, Jurnal Ekologi Birokrasi, Volume 12 Nomor 2, 2024.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Wiguna Sanjaya, A., & Hoiru Nail, M. (2026). Reformulasi Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara. JURNAL RECHTENS, 15(1), 221–244. Retrieved from https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/5622

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.